TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk HUT ke-80 RI

SATYABERITA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mendukung kelancaran pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya kini masih membahas detail rekayasa bersama sejumlah instansi terkait.

“Itu pasti ada (rekayasa lalu lintas) dan saat ini sedang dalam pembahasan,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Syafrin menjelaskan, Dishub akan berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan panitia pelaksana HUT RI, terutama terkait pengaturan lalu lintas dan area parkir di sekitar Istana Merdeka.

“Tentu kami koordinasi terus dengan rekan-rekan Paspampres dan panitia HUT RI untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan, termasuk pengaturan parkir. Itu kita akan bersama-sama dengan Pak Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya),” jelasnya.

Terkait jumlah personel yang akan diterjunkan, Syafrin menuturkan hal itu masih menunggu hasil final pembahasan rencana operasi. “Begitu ditetapkan, kami akan powerfull mendukung untuk pelaksanaannya,” katanya.

Antisipasi Parkir Sembarangan
Dishub juga akan mengerahkan unit derek untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di titik-titik krusial untuk mobilitas. 

Selain itu, papan informasi digital atau Variable Message Sign (VMS) mobile akan dipasang untuk mengarahkan masyarakat agar menghindari area sekitar Istana Negara dan Taman Merdeka jika tidak berkepentingan.

“Bagi masyarakat yang sekiranya tidak berkepentingan ke arah Taman Merdeka atau Istana, itu bisa mengambil jalur-jalur alternatif yang di luar ring pelaksanaan HUT RI nantinya,” ujar Syafrin.

Sementara itu, sebagai bagian dari memeriahkan perayaan HUT RI ke-80, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan tarif spesial sebesar Rp 80 untuk seluruh layanan transportasi umum di Jakarta pada 17 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek.


Komentar0

Type above and press Enter to search.