TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kepala Diskominfotik DKI Sesalkan Perusakan CCTV Saat Aksi Unjuk Rasa

SATYABERITA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Senin (25/8).

Budi menegaskan, tindakan merusak fasilitas publik tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menduga aksi tersebut dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.

“Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi, Selasa (26/8).

Menurutnya, keberadaan CCTV berperan penting dalam menjaga keamanan kota serta membantu aparat dalam penegakan hukum. Kamera pengawas juga menjadi instrumen krusial untuk memantau situasi lapangan, terutama saat terjadi insiden di ruang publik.

“Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” tegasnya.

Budi menambahkan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Diskominfotik DKI menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” pungkas Budi. (pot) 




Komentar0

Type above and press Enter to search.