TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pemerintah Pastikan Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Cair 1 September 2025

Foto ilustrasi. 

SATYABERITA — Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kategori janda dan duda akan dilakukan pada 1 September 2025, bersamaan dengan pencairan tunjangan melekat lainnya.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para penerima pensiun, mengingat kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 2024 tetap dilanjutkan pada tahun 2025.

Besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS tahun 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Duda.

Aturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam menentukan besaran pensiun, berdasarkan golongan terakhir saat PNS masih aktif bekerja.

Berikut daftar gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS sesuai golongan:

Golongan I (Paling Rendah): Rp 1.311.072 (Ia–Id)

Golongan II: Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224

Golongan III: Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240

Golongan IV (Tertinggi): Rp 1.311.072 ke atas sesuai golongan dan masa kerja

Jadi dengan demikian, golongan I menjadi penerima dengan gaji pokok paling rendah, sementara golongan IV menempati posisi tertinggi.

Seperti biasa, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan, termasuk periode September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian kesejahteraan para pensiunan, terutama ahli waris (janda atau duda) dari PNS yang telah wafat. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.