TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk 165 Ribu, Berikut Data Penerima

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat penerima manfaat.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menegaskan bahwa penyaluran bansos ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (26/8).

Untuk diketahui,ada periode Agustus 2025, Pemprov DKI menyalurkan kepada penerima manfaat mencapai 165.375 orang. Rinciannya terdiri dari:

Penerima eksisting: 148.109 orang (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang)

Penerima baru: 17.226 orang (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang)

Penerima eksisting yang sempat ditangguhkan: 40 orang (KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang)

Bantuan disalurkan secara bertahap mulai Senin (25/8) dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan merupakan top up untuk periode Agustus 2025.

Bagi penerima manfaat baru tahun 2025, Dinsos masih melakukan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM untuk 38.958 orang hingga 30 Agustus 2025. 

Proses ini dibagi dalam dua tahap: undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025, sedangkan undangan kedua dijadwalkan pada September 2025.

Iqbal menjelaskan bahwa seluruh penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun saat ini, Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai kondisi faktual, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kemensos RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.

Dinsos DKI Jakarta berkomitmen memperkuat validasi data agar bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Iqbal juga mengajak masyarakat hingga perangkat wilayah tingkat RT/RW untuk melaporkan jika masih ada warga yang berhak tetapi belum menerima bantuan.

“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.