TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Bahaya Perubahan Status BUMD PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda

Oleh: Tope Rendusara
Sekjen Pride

I. Latar Belakang

Air adalah hak dasar warga negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. PAM Jaya saat ini berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan orientasi utama pelayanan publik.

Rencana perubahan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menimbulkan kekhawatiran bergesernya orientasi dari pelayanan publik ke profit. Pengalaman sejumlah BUMD menunjukkan bahwa bentuk perseroda rentan membuka jalan bagi dominasi swasta atas aset strategis daerah.

II. Perbedaan Perumda vs Perseroda

Aspek Perumda dan Perseroda

Tujuan utama
Perumda : Pelayanan publik
Perseroda : Keuntungan/profit

Modal
Perumda : 100% milik daerah
Perseroda : Bisa dibagi dengan swasta

Aset
Perumda : Aset publik daerah
Perseroda : Menjadi saham perseroan

Kendali
Perumda : Penuh oleh Pemda
Perseroda : Ditentukan RUPS (pemegang saham)

III. Bahaya Perubahan Status

1. Sosial – Potensi kenaikan tarif air, berkurangnya akses bagi masyarakat miskin.

2. Ekonomi – Orientasi laba dapat mengurangi reinvestasi untuk pelayanan.

3. Hukum & Tata Kelola – Aset publik berubah menjadi saham perseroan, membuka peluang privatisasi.

4. Lingkungan – Risiko eksploitasi sumber air tanpa mempertimbangkan keberlanjutan.

IV. Contoh Kasus JIEXPO

PT Jakarta International Expo (JIEXPO) awalnya dimiliki penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah berbentuk Perseroda, sahamnya kini dikuasai swasta 86,88%, sementara Pemprov DKI hanya tersisa 13,12%.

Kasus JIEXPO membuktikan bahwa perubahan status BUMD menjadi perseroda dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah daerah atas aset strategis. Risiko serupa dapat menimpa PAM Jaya bila status hukumnya diubah.

V. Catatan Hukum Putusan MK

Dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan:

Air adalah hak publik yang pengelolaannya harus berada di bawah kontrol penuh negara.

Swasta boleh terlibat hanya jika negara belum mampu, dan itupun dengan syarat ketat: tidak boleh mengganggu hak rakyat, tidak boleh mengabaikan kewajiban negara, dan pengawasan tetap di tangan pemerintah.

Dengan demikian, perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda yang membuka peluang masuknya kepemilikan swasta bertentangan dengan prinsip konstitusi dan putusan MK, karena mengancam hak rakyat atas air.

VI. Kesimpulan

Perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda berbahaya karena:

Menggeser orientasi pelayanan publik menjadi orientasi profit.

Membuka jalan bagi privatisasi aset vital daerah.

Berpotensi mengulangi kasus JIEXPO, di mana pemerintah kehilangan kendali strategis.

Bertentangan dengan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan air harus dikuasai negara.

Oleh karena itu, mempertahankan status Perumda bagi PAM Jaya adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak masyarakat atas air, menjaga kedaulatan daerah, dan memastikan pengelolaan air tetap dalam kerangka konstitusi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.