SAYYABERITA – Polemik penggunaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil eksplorasi gas bumi di Teluk Jakarta mencuat ke publik.
Dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah demi kesejahteraan warga Jakarta, justru disebut mengalir ke anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, mengungkapkan bahwa dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES) dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES).
Dalam periode 2018–2020, Rudy mengatakan keuntungan bersih dari eksplorasi gas di wilayah tersebut mencapai 107 juta dolar AS. Dari jumlah itu, porsi PI 10 persen diperkirakan mencapai Rp153,97 miliar.
“Informasi yang kami peroleh, dana PI 10 persen WK-SES sudah masuk ke kas anak usaha PT Jakpro, yaitu PT Jakarta OSES Energi (JOE), yang dibentuk pada 2020, bahkan sebelum Jakpro mengajukan revisi Perda,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Rudy, kondisi ini tidak sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD hanya berfungsi sebagai pengelola sementara dana PI.
Selanjutnya, dana tersebut harus disetor ke kas daerah, agar dapat digunakan oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan warga Jakarta.
“Dana PI 10 persen itu hak warga Jakarta, bukan milik BUMD. Maka, seharusnya masuk ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta, bukan ke kas anak perusahaan Jakpro,” tegas Rudy.
Rudy manyebut, praktik seperti ini perlu segera dievaluasi. Pemerintah daerah bersama DPRD DKI Jakarta diminta bertindak cepat untuk memastikan dana PI tidak lagi terserap ke perusahaan daerah, melainkan dikelola langsung oleh Pemprov demi kesejahteraan masyarakat.
“Dana PI 10 persen adalah hak warga Jakarta. Gubernur Pramono Anung bersama DPRD harus memastikan kebijakan ini diperbaiki, agar hasil eksplorasi gas bumi di Teluk Jakarta benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya untuk Jakpro,” pungkasnya. (pot)
Komentar0