SATYABERITA – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik pengelolaan parkir ilegal di sejumlah lokasi yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Salah satunya terungkap di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Temuan itu disampaikan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, usai meninjau langsung lokasi parkir tersebut.
Menurut Jupiter, lahan parkir di area itu telah dikelola oleh sebuah paguyuban sejak 1994 tanpa izin resmi. Bahkan, seluruh hasil pungutan parkir tidak pernah disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Ini adalah pungutan liar. Tidak ada retribusi yang dibayarkan untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Praktik seperti ini jelas merugikan Pemprov DKI Jakarta,” tegas Jupiter, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, keberadaan parkir ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Pansus bakal mendorong penindakan tegas terhadap kelompok yang sengaja mengelola parkir di atas aset Pemprov tanpa dasar hukum.
“Kami datang untuk memastikan aturan harus ditegakkan. Tujuan kami agar ke depan PAD, baik dari sektor perparkiran maupun penyewaan lahan milik Pemprov, bisa lebih tertata dan rapi,” pungkas Jupiter. (pot)
Komentar0