TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

10 orang pelaku dan sebanyak 3.264 butir obat ilegal disita dalam Razia Gabungan di Jakarta Pusat

SATYABERITA - Operasi gabungan Satpol PP, Sudin Sosial, BNN, Polri dan TNI, berhasil menyita 3.264 obat terlarang saat razia di sejumlah titik di Tanah Abang, Senin (27/10/2025) siang.

Operasi pemberantasan narkotika terus digencarkan di Jakarta. Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), jadi salah satu yang disasar karena begitu maraknya penjualan obat ilegal.

Petugas gabungan merazia sejumlah titik di Tanah Abang dan menangkap 10 orang penjual obat ilegal. Ribuan butir obat ilegal pun turut disita dari tangan para penjual.

"Terjaring 10 orang pengedar obat terlarang berikut barang buktinya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (28/10/2025).

"Sebanyak 3.264 butir obat, diamankan dengan rincian sebagai berikut: Tryhexyphenidyl 800 butir, Tramadol 1.839 butir, dan Heximer 625 butir," rincinya.

Personel operasi gabungan yang terlibat dalam razia ini di antaranya Satpol PP Jakpus dan Kecamatan Tanah Abang, BPPOM, Garnisun TNI, Dishub Jakarta, Dinsos, hingga petugas kecamatan serta kelurahan.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, obat terlarang yang disita 3.264 butir obat, diamankan dengan rincian sebagai berikut: Tryhexyphenidyl 800 butir, Tramadol 1.839 butir, dan Heximer 625 butir
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang tersangka

"Razia obat terlarang digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.4 tahun 2009 perihal sistem kesehatan," Jelasnya.

Ia mengungkapkan, penjualan jenis obat obatan ini harus jelas tempatnya serta pembelinya mendapat izin atau resep dokter.

Ditegaskan Arifin, penjualan obat ini berbahaya sehingga Satpol PP bertugas melindungi dan menjaga masyarakat dalam keadan sehat berfikir wajar dan rasional

"Kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah jakarta Pusat" tegasnya.

Disebutkan Arifin, terduga pelaku pengedar obat terlarang yang diamankan sesuai peraturan daerah berlaku akan dititipkan sementara di panti sosial milik Pemprov DKI.

"Mereka akan menjalani sidang tipiring. Sanksinya bisa denda atau kurungan penjara," Tegasnya.#A.oNe

Komentar0

Type above and press Enter to search.