SATYABERITA — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran, hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pemerintah menilai, selama ini sebagian besar subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Petugas SPBU akan berhak menolak pengisian jika kendaraan terdeteksi masuk dalam daftar kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.
Adapun motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite.
Pemerintah mendorong agar kendaraan tersebut beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Berikut beberapa model sepeda motor yang masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite:
Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Selain motor, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga dilarang mengisi BBM subsidi. Pemilik kendaraan kategori ini diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi agar subsidi pemerintah tidak disalurkan kepada kelompok masyarakat yang mampu.
Daftar Mobil yang Masih Boleh Gunakan Pertalite
Berikut beberapa kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah atau setara 1.400cc yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite:
Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998–1.198 cc), Avanza (1.329 cc)
Daihatsu: Ayla (998–1.197 cc), Sigra (998–1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998–1.198 cc), Xenia (1.329 cc)
Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)
Honda: Brio (1.199 cc)
Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)
Wuling: Formo S (1.206 cc)
Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)
Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (semuanya 1.332 cc)
DFSK: Super Cab diesel (1.300 cc)
Peugeot: 2008 (1.199 cc)
Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)
Tata: Ace EX2 (702 cc)
Renault: Kiger (999 cc), Kwid (999 cc), Triber (999 cc)
Audi: Q3 (1.395 cc)
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk mengoptimalkan alokasi subsidi agar benar-benar menyentuh kelompok ekonomi yang membutuhkan.
Diharapkan dengan kebijakan ini, konsumsi Pertalite dapat berkurang dan penggunaan BBM nonsubsidi meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah menuju transisi energi yang lebih berkeadilan dan efisien.
Komentar0