TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

LAKRI Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi Proyek Kereta Whoosh, Singgung Peran Eks Presiden Jokowi

SATYABERITA – Sekretaris Jenderal Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). 

Menurutnya, lembaga antirasuah tidak boleh ragu atau “ewuh pakewuh” terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut memiliki peran besar dalam proyek tersebut.

“Kalau Komisioner KPK tidak berani dan ewuh pakewuh terhadap eks Presiden Jokowi yang diduga terlibat korupsi besar KA Cepat Whoosh, karena Jokowi yang memilih para Komisioner KPK itu, maka KPK bisa mulai dengan memeriksa eks pejabat lain yang terlibat, baik mantan menteri maupun pejabat yang berhubungan dengan kontrak Tiongkok,” ujar Ical Syamsudin, Jumat (24/10/2025).

Ical menilai, langkah Mahfud MD yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Jokowi oleh KPK merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum. 

Ia menyebut pandangan Mahfud sebagai “langkah konstruktif” untuk menuntaskan dugaan korupsi besar di balik proyek strategis nasional tersebut.

“Pernyataan Mahfud MD itu solusi yang benar sebelum KPK melangkah lebih jauh untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek KA Cepat Whoosh,” tegas Ical, yang juga dikenal sebagai pegiat antikorupsi.

Lebih jauh, Ical menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberi dukungan penuh terhadap upaya pengusutan kasus tersebut. 

Ia menilai Prabowo memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu.

“Prabowo 100 persen pasti akan mengizinkan skandal KA Cepat Whoosh diusut dan masuk ke proses pengadilan tanpa pandang bulu. Itu komitmen beliau berkali-kali di depan rakyat,” kata Ical.

Namun, Ical juga memberi catatan tegas: jika Prabowo tidak menepati janji dalam memberantas korupsi, maka kepercayaan publik bisa runtuh.

“Kalau Prabowo ingkar janji, maka dia akan ditinggalkan rakyat dan dianggap backing koruptor nomor satu di Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam wawancara di kanal YouTube Kata Mahfud MD menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan presiden oleh KPK tidak dilarang, selama ada bukti yang kuat.

Dalam tayangan tersebut, Mahfud menyebut KPK memiliki kewenangan memanggil siapa pun, termasuk mantan kepala negara, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan praktik korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh yang menelan biaya triliunan rupiah. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.