SATYABERITA – Aktivis dan pengamat kebijakan mengingatkan bahwa Jakarta terancam mengalami penurunan muka tanah yang signifikan akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah demi mencegah dampak yang lebih parah.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto yang akrab disapa SGY, pihaknya meminta agar Pemprov DKI segera menerapkan Pergub tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan penting, seperti Jalan Gaya Motor Raya, Sudirman, MH Thamrin, dan kawasan-kawasan komersial lainnya termasuk Kawasan Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, serta SCBD.
“Pergub ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar, yang diharapkan dapat mendorong penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan yang lebih optimal,” ujarnya dalam diskusi mengenai pengelolaan air minum di Jakarta yang diselenggarakan oleh Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).
Sugiyanto menjelaskan bahwa Pergub No. 93 Tahun 2021 ini berlaku untuk bangunan yang memiliki luas lantai lebih dari 5.000 meter persegi atau lebih dari delapan lantai.
Mulai 1 Agustus 2023, pemilik bangunan dengan kriteria tersebut dilarang mengambil atau menggunakan air tanah, kecuali untuk keperluan dewatering.
Selain itu, Sugiyanto memberikan apresiasi kepada Perumda PAM Jaya yang kini mampu meraih keuntungan hingga Rp1,2 triliun setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.
"Keberhasilan ini menjadikan PAM Jaya optimistis bisa mencapai target cakupan layanan air bersih 100 persen pada 2030, meskipun tantangan besar tetap ada," jelas SGY.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, mereka telah membangun sejumlah program pendukung, antara lain 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan lebih dari 2 juta rumah tangga. Selain itu, panjang jaringan perpipaan akan mencapai 19.234 kilometer.
"Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer," tegasnya.
Sedangkan, Direktur Eksekutif KPMI, Andi Wijaya, atau Adjie Rimbawan, menambahkan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mendukung PAM Jaya dalam memastikan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta.
“Masih banyak warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. KPMI mendukung upaya optimalisasi jaringan perpipaan oleh PAM Jaya,” kata Adjie.
Isu mengenai krisis air bersih di Jakarta semakin mendesak, terutama dengan ancaman penurunan muka tanah yang dapat memperburuk kondisi kota. Pemerintah diharapkan segera bertindak tegas untuk melindungi sumber daya air di ibu kota.
Komentar0