TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Meriahkan HUT ke-498 DKI, Bayar Pajak Kendaraan 14 Juni - 31 Agustus Tanpa Sanksi Denda

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi denda atau bunga keterlambatan. 

Menurutnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Program ini merupakan bentuk insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025). 

Lusiana mengatakan, persyaratan yang diberlakukan tetap sama seperti proses pembayaran pajak pada umumnya. 

Namun, jika sebelumnya wajib pajak harus melunasi pokok pajak beserta dendanya, kini cukup membayar pokoknya saja selama masa pemutihan berlangsung.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga telah mengumumkan rencana pemberian penghapusan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada hari peringatan HUT Jakarta.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi dan bentuk keringanan bagi masyarakat, agar semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Gubernur Pramono.

Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar dapat terhindar dari denda serta berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.