TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Gubernur Pramono Ancam Sanksi ASN yang Masih Gunakan Kendaraan Pribadi di Hari Rabu

SATYABERITA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan telah mulai diterapkan sejak Rabu, 30 April 2025. 

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan polusi dan mobilitas berkelanjutan.

"Kalau kemudian bisa diketemukan itu (pelanggaran), saya akan memberikan tindakan tegas," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk terus mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN. 

Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini, kecuali bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu," tegas Pramono.

Kepala BKD Provinsi Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendorong kebiasaan menggunakan transportasi publik.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata Chaidir dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Adapun moda transportasi umum yang direkomendasikan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara Railink, bus atau angkot reguler, kapal penyeberangan, serta angkutan antar-jemput karyawan.

Meski begitu, pengecualian tetap diberikan kepada ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi. (pot) 



Komentar0

Type above and press Enter to search.